Rabu, 13 April 2011

Persaingan Pasar

Latar Belakang
Lingkungan persaingan yang dinamis antara pasar tradisional dan modern mengakibatkan posisi pasar tradisional mengalami pergeseran dengan dugaan terjadinya penurunan daya tarik pasar tradisional seiring dengan perubahan dinamis pasar modern yang disesuaikan dengan kondisi pembeli. Revitalisasi beberapa pasar tradisional melalui renovasi bangunan ternyata belum cukup untuk meningkatkan daya tarik. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pasar tradisional masih memiliki peluang berkembang berdampingan dengan pasar modern (co-exist), karena harga jual masih bersaing relatif dibandingkan harga pasar modern dan masih dimilikinya segmen pembeli yang mempertimbangan ketersediaan anggaran belanja untuk memperoleh kepuasan maksimum. Kelompok pembeli tersebut merupakan segmen cukup besar meliputi pembeli berpendapatan rendah, pedagang keliling, usaha olahan makanan, dan warung. Peranan pemerintah daerah sebagai pemilik, baru memposisikan pasar tradisional sebagai potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD), namun belum menyertainya dengan pengelolaan pasar yang profesional, sehingga daya saing pasar tradisional dipersepsikan menurun menghadapi ancaman meningkatnya daya tarik pasar modern
Pasar-pasar modern tersebut kini juga dikemas dalam tata ruang yang apik, terang, lapang, dan sejuk. Pengalaman berbelanja tidak akan lagi disuguhi dengan suasana yang kotor, panas, sumpek, dan becek. Kejadian yang kurang mengenakkan seperti kecopetan atau berhadapan dengan penjual yang tidak ramah niscaya akan sangat sulit dijumpai di pasar-pasar modern. Singkatnya, kini belanja bukan hanya tugas ibu-ibu atau pembantu rumah tangga. Belanja juga bukan lagi menjadi kegiatan yang membosankan dan menyebalkan.
Dengan segudang kelebihan yang ditawarkan, tentu saja dengan mudah pasar-pasar modern akan menarik perhatian masyarakat. Pangsa pasar yang selama ini dikuasai pasar tradisional dan peritel konvensional perlahan tapi pasti mulai beralih. Ditambah dengan dukungan manajemen dan sistem informasi yang tertata apik, bukan tidak mungkin pasar-pasar modern tersebut akan memimpin pasar dalam waktu sekejap.
 Pasar-pasar modern yang umumnya hanya dikuasai oleh segolongan tertentu menggeser alokasi kekayaan dan distribusi barang dan jasa yang selama ini dikuasai pasar tradisional. Padahal, pasar-pasar tradisional justru menghidupi hajat hidup orang dalam jumlah yang jauh lebih banyak. Apabila fenomena ini diacuhkan begitu saja, tentu pengaruh langsung maupun efek turunannya akan terasa sangat signifikan.
Kedatangan pasar-pasar modern tersebut memang mustahil untuk dielakkan. Sebagai konsekuensi dari globalisasi dan liberalisasi ekonomi, cepat atau lambat mereka akan melakukan investasi untuk merebut pangsa pasar di Indonesia. Apalagi mereka menawarkan kenyamanan, keamanan, pengalaman baru dalam berbelanja, dan segala kelebihan lainnya.
Eksesnya, mau tidak mau, pedagang-pedagang kecil harus menurunkan margin demi bertahan dalam persaingan yang sangat sengit ini. Mungkin akan sangat terdengar lazim bila mereka hanya mengambil untung 100-200 rupiah saja per barang yang mereka jual. Hal ini wajib dilakukan karena praktis pangsa pasar mereka turun cukup drastis. Pembeli yang bertahan di pasar-pasar tradisional tinggal pedagang kulakan dan pengelola warung makan kecil-kecilan. Sementara end-user yang jumlahnya sangat besar, kini beralih pada pasar-pasar modern yang berwujud minimarket, supermarket, maupun hypermarket yang makin menggurita.
Selain para pedagang tradisional dan peritel konvensional, para pengusaha kecil yang menempatkan diri sebagai pemasok pasar-pasar modern tersebut pun juga bukan tak mempunyai keluhan. Mereka mempertanyakan peran para peritel besar dalam pemberdayaan terhadap pengusaha lokal melalui program kemitraan. Alasannya, para peritel besar tersebut umumnya mematok listing fee yang cukup besar di muka plus beban biaya yang harus ditanggung para pemasok tiap bulannya. Jika demikian, peran serta mereka dalam kerjasama dan pemberdayaan pengusaha setempat tentu perlu dikaji ulang.
Kondisi Sekarang
            Kondisi pasar tradisional dan kelangsungan hidupnya merupakan masalah sosial yang harus diperhatikan oleh banyak pihak, utamanya oleh Pemerintah. Karena pasar tradisional merupakan urat nadi perekonomian masyarakat kecil yang masih menjadi mayoritas di negeri ini. Dan keberadaanya menyangkut hajat hidup sekian juta nyawa. 
Dengan begitu pemerintah bisa punya persiapan pembangunan pasar dari jangka pendek, menengah dan panjang. Pembangunan jangka pendek seperti, penataan komoditi, ketertiban lalu lintas, kebersihan, lahan parkir, pengaturan jarak antara pasar tradisional dan pasar modern agar tidak saling mematikan.
Untuk jangka menengah seperti, masalah relokasi, pembangunan fisik jika ada yang perlu dibenahi. Juga apabila pasar sudah tak layak ditempati karena tak seimbang antara tempat dan pedagang yang terlalu banyak. Kalau bisa pasar harus ada unsur rekreasi, unsur kenyamanan terhadap pengunjung.
Sedangkan untuk jangka panjang adalah perbaikan pembinaan pedagang, penghidupan koperasi pedagang, kerjasama pedagang dengan pusat-pusat komoditi, seperti holty cultural, petani dan lain-lain. Jika pemerintah memiliki Rencana Induk Pengembangan Pasar, maka pembangunanya bisa teranggarkan dan bisa lebih terarah. Dengan demikian, perhatian pemerintah dan pengembangan sector ekonomi usaha kecil bisa bisa lebih terjamin.
Sayangnya pemerintah kota Malang tidak memiliki Rencana Induk Pengembangan ini. Jadi wajar kalau pengembangan pasar di kota Malang terabaikan. Kalupun ada usaha penambahan, hal tersebut hanya merupakan tindakan insindentil yang minim kajian. relokasi pasar Kebalen yang gagal merupakan salah satu bukti.

Lebih jauh, membangun pasar tradisional yang ideal bukan tidak mungkin. Pasar tradisional yang ideal adalah pasar yang bersih, luas, bangunan dan pembagian comoditi yang dijual oleh pedagang tertata dengan baik.

Artinya, pasar tersebut tertata sesuai dengan jenis barang. Misalnya, bagian pedagang buah di kelompokkan sendiri, sayur mayur juga demikian, ikan ada penempatan tersendiri dan sebagainya. Sehingga, konsumen pun tak bingung-bingung untuk mencari mana pedagang buah dan sayur. Selain itu, sebuah pasar yang baik juga juga harus dilengkapi dengan menegemen parkir dan pembuangan sampah yang baik. Fasilitas umum, seperti toilet dan musholla juga harus memadai.



1.3  Masalah Utama
Bergesernya budaya masyarakat Indonesia
Masalah utamanya sebenarnya budaya masyarkat Indonesia yang mulai bergeser. Mereka mulai memilih pasar modern menjadi tujuan belanja ketimbang yang tradisional. Di tengah budaya tersebut, aturan macam apapun akan ompong melompong tak bertaji. Masyarakat lebih cenderung mengikuti mainstream ketimbang mengikuti regulasi. Bak jatuh ketimpa tangga, malang benar nasib pasar tradisional.
Padahal, di pasar tradsional-lah hukum ekonomi paling mendasar yakni hukum supply dan demand terwujud. Sistem tawar menawar yang terjadi menimbulkan efek taransasksi harga yang sebenarnya.
Selain itu, pembeli akan lebih dihargai karena menghadapi pedagang yang nota bene sama-sama manusia. Kalau di minimarket, yang dihadapi ya barang itu saja.

Persaingan antar peritel di Indonesia sebenarnya tidak sesederhana yang dibayangkan orang. Persaingan tidak hanya terjadi antara yang besar melawan yang kecil, melainkan juga antara yang besar dengan yang besar, serta yang kecil dengan yang kecil. Pemerintah sebagai regulator harus mampu mewadahi semua aspirasi yang berkembang tanpa ada yang merasa dirugikan. Pemerintah harus mampu melindungi dan memberdayakan peritel kelas teri karena jumlahnya yang mayoritas. Di lain pihak, peritel besar pun mempunyai sumbangan besar dalam ekonomi. Selain menyerap tenaga kerja, banyak peritel besar yang justru memberdayakan dan meningkatkan kualitas ribuan pemasok yang umumnya juga pengusaha kecil dan menengah. Belum lagi konsumen yang kian senang menjadi raja yang dimanja. Bagi pemerintah, mencari keseimbangan antara yang besar dan yang kecil ini memang tidak mudah.

Fenomena penurunan eksistensi pasar tradisional tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi juga terjadi di daerah Asia Pasifik. di Bangkok yang awalnya memiliki 22 pasar tradisional, namun kini hanya tersisa dua pasar karena terdesak oleh kehadiran 20 hypermarket.
Patut diakui pasar modern memiliki keunggulan di tengah masyarakat yang berkarakter manja, hedonis, dan serba instan. Pasar ini melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen akhir. Dengan kekhasannya pelayanan di lahan antara 4.000m2 sampai  8.000m2, pembeli dimanjakan dengan tawaran harga barang yang menarik, kemasan rapi, jenis barang lengkap, situasi yang bersih dan nyaman, petugas layanan yang ramah dan menarik menyebabkan pasar ini selain menjadi sebuah one stop shopping juga menjadi tempat wisata keluarga yang murah dan menyenangkan. Konsumen datang ke pasar modern untuk membeli semua kebutuhan, sekaligus dengan gengsinya.

Pasar ini  tidak saja memenuhi kebutuhan konsumen, tapi dia juga menciptakan kebutuhan. Banyak barang yang tidak dikenal sebelumnya, dan tidak menjadi kebutuhan, akhirnya dibeli karena penyajiannya menimbulkan selera konsumen.  Diketahui sebanyak 85 persen konsumen berbelanja secara impuls. Dalam artian, keinginan membeli timbul akibat rangsangan atau gerak hati yang muncul secara tiba-tiba setelah melihat barang yang dijajakan tanpa pertimbangan masak.
Dari aspek harga pun pasar modern kadang-kadang diopinikan lebih murah daripada harga barang di pasar tradisional. Dengan strategi subsidi silang,  membuat harga suatu jenis barang lebih murah, namun harga barang lain jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga di pasar tradisional. Selain itu harga beli juga bisa ditekan karena keunggulan dapatmembeli dalam jumlah besar, dan biaya stok minimum dengan bantuan teknologi informasi.
Tanpa disadari kemanjaan dan kenyamanan itu harus dibayar mahal karena terjadinya penyedotan uang ke luar. Ritel-ritel modern tersebut pada umumnya milik asing, misalnya Makro, Carrefour,  Giant, Goro , Indogrosir,   Clubstore. Bahkan sekelas Indomaret yang mulai merembet ke lingkungan lebih kecil juga milik pemodal Singapura. Sementara pemain lokal, yakni Alfa Gudang Rabat juga dimasukkan dalam kriteria ini meski ukuran tokonya lebih kecil (semihiper), tetapi keanekaragaman barang yang dijual sama dengan hipermarket. Maka dapat dipastikan merembaknya pasar modern akan seiring dengan mengalirnya modal ke luar (capital outflow), atau setidak-tidaknya akan terjadi backwash effect dari daerah ke pusat.
Harus diakui bahwa masuknya investor atau pengusaha asing ke dalam perekonomian kita sulit dihindari, sebagai akibat komitmen kita terhadap globalisasi. Tapi seyogyanya tetap terkontrol. Di Singapura, misalnya, cuma ada satu outlet Carrefour, tapi di Jakarta, ada lebih 50 outlet pasar modern, baik hipermarket maupun supermarketKeberadaan mereka jelas mematikan pasar tradisional.
Apa perlunya pasar tradisional dipertahankan?
Pertama, tentu saja pedagang tradisional menjamin tidak akan melakukan capital outflow.   Disini maksudnya adalah pindahnya modal pedagang tradisional ke pedagang modern.
Kedua, sebagaimana kita ketahui tingkat pengangguran menjadi momok menakutkan ekonomi kita. Dari 4,9 persen pada tahun 1996 naik menjadi 6,1 persen di tahun 2000, dan kemudian membengkak menjadi 27,5% di tahun 2004. Tingginya angka pengangguran di masa krisis ekonomi  telah membalikkan bandul kekuatan ekonomi rakyat dari sektor formal ke informal. Pangsa pekerja sektor formal berkurang menjadi 35,1%.  Peran sektor informal menjadi terasa penting dalam periode krisis ekonomi. Sektor informal yang diwakili oleh usaha kecil dan menengah (UKM) kendati  sumbangannya dalam outputnasional (PDRB) hanya 56,7 persen dan  dalam  ekspor non-migas hanya 15 persen, namun UKM memberi kontribusi 99,6 persen  dalam penyerapan tenaga kerja. Dan secara relatip memiliki daya dukung dalam mengurangi  pengangguran sekaligus  kemiskinan. Sektor informal tersebut berhulu sekaligus bermuara di pasar tradisional. Dengan demikian wajar bila dikatakan pasar tradisional  merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional.
Ketiga, di pasar tradisional terlibat jutaan pedagang, pemasok, pembeli kulakan, dan penyedia jasa lainnya. Eksistensi pasar tradisional didukung secara padat karya beserta keragamannya. Berubahnya karakter pasar, dari tradisional ke modern, berpotensi untuk menciptakan pengangguran dan kemiskinan baru. Karena berapa juta orang terlibat dalam jaringan pasar tradisional akan kehilangan mata pencahariannya bila pasar tradisional hancur.  Kehancuran pasar tradisional akan menyebabkan ratusan juta jiwa penduduk Indonesia terancam kehilangan penghidupannya dan jatuh dalam kemiskinan absolut. Saat ini  secara nasional ada 13.650 pasar tradisional, melibatkan 12,6 juta pedagang di dalamnya. Bila rata-rata pedagang punya 1 pegawai dengan masing-masing 3 anggota keluarga, 75,6 juta jiwa rakyat Indonesia akan masuk dalam jurang kemiskinan. Dari jumlah itu diantaranya 30 juta jiwa rakyat Jabar, dan 1,2 juta jiwa rakyat kota Bandung.

Displacement tenaga kerja dalam jangka pendek akan menyebabkan masalah serius atau setidak-tidaknya stagnasi di tingkatan akar rumput. Kekenyalan ekonomi akar rumput memang telah teruji, mereka serta merta akan mencari keseimbangan baru, namun senyatanya dalam konteks kewirausahaan telah terjadi degradasi. Karena posisi pemilik kios akan berubah menjadi pekerja atau menjadi pedagang kaki lima. Kemandirian dan pacuan etos profesionalisme sektor ekonomi kerakyatan, lewat pasar tradisional, patut diyakini bisa mereduksi kemiskinan dan pengangguran di masa depan

Kebijakan Publik Pengaruh Pasar Modern
            Pemerintah perlu memikirkan kelangsungan hidup pedagang pasar tradisional karena menyangkut hajat hidup banyak keluarga. Pengembangan sektor perekonomian rakyat ini perlu menjadi perhatian pemerintah, pemihakan pemerintah ini tidak perlu diwujudkan dengan cara menghambat pertumbuhan pasar modern. Ini dapat melibatkan pelaku ekonomi golongan ekonomi lemah. Jadi peran pemerintah
yang utama dalam hal ini adalah alokasi peran pelaku ekonomi.
Pemihakan pemerintah kepada pedagang pasar tradisional dapat diwujudkan dengan memberikan kesempatan kepada pedagang pasar tradisional untuk turut memetik keuntungan dari peluang pertumbuhan permintaan masyarakat serta membantu mengantisipasi perubahan lingkungan yang akan mengancam eksistensi mereka. Karena sifat pedagang pasar tradisional yang umumnya lemah dalam banyak hal, maka peran pemerintahlah untuk secara aktif memberdayakan pedagang tradisional.
Pemberdayaan pedagang kecil ini dapat dilakukan antara lain dengan membantu memperbaiki akses mereka kepada informasi, permodalan, dan hubungan dengan produsen atau supplier (pemasok). Pedagang pasar tradisional perlu mendapatkan informasi tentang masa depan, ancaman dan peluang usahanya, serta perlunya perubahan sikap dan pengelolaan usahanya sesuai dengan perubahan tuntutan konsumen. Dalam kaitannya dengan produsen pemasok, pedagang pasar tradisioanal perlu dibantu dalam mengefisienkan rantai pemasaran untuk mendapatkan barang dagangannya. Pemerintah dapat berperan sebagai mediator untuk menghubungkan pedagang pasar tradisioanal secara kolektif kepada industri untuk mendapatkan akses barang dagangan yang lebih murah.
Modernisasi pasar juga merupakan langkah untuk meningkatkan perekonomian pedagang kecil. Modernisasi pasar disini dimaksudkan sebagai upaya pengelolaan pasar secara modern sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat. Modernisasi ini perlu diciptakan untuk menghambat beralihnya tempat belanja masyarakat yang masih dapat diakomodasikan oleh para pedagang kecil.
Terkait dengan hal tersebut, tema rencana kerja pemerintah tahun 2009 adalah percepatan pertumbuhan ekonomi untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Ini dilontarkan dalam pidato kenegaraan Presiden SBY tanggal 16 Agustus 2008. Dilihat dari tema dan isinya, ini lagi-lagi hanyalah "impian di siang bolong" bagi
15
rakyat Indonesia. Kalau kita lihat trend dari pembangunan di daerah-daerah dengan menghadirkan pasar modern (retail) sebagai pusat-pusat perdagangan. Artinya antara perencanaan dengan praktek yang berjalan bertentangan, tentu ini perencanaan sia-sia dan hanya melahirkan mimpi besar saja.
Program pemerintah yang akan dikemas dalam menjalankan tema tersebut adalah dengan membangun Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (UKMK) dengan menggelontorkan kredit terhadap usaha-usaha masyarakat dalam bentuk usaha kecil seperti warung, kios dan usaha ternak. Artinya ini hanyalah sebuah "suap" agar rakyat tidak melakukan perlawanan atau paling tidak mencegah terjadinya kerusuhan sosial akibat tidak adanya daya beli masyarakat. Karena program ini sebenarnya adalah program yang sudah disodorkan oleh World Bank melalui lembaga penelitiannya, bahwa masyarakat akan marah dan potensi kerusuhan sosial tinggi apabila banyak pengangguran dan daya beli masyarakat tidak ada. Ini juga berbahaya bagi kapitalisme itu sendiri karena terjadi krisis.
Sebenarnya program ini hanyalah mengulang program pemerintahan yang sudah-sudah. Kita masih ingat adanya beberapa program seperti P2KP, Pemberdayaan Perempuan Pedesaan, dan Kredit Usaha Kecil. Kesemuanya tidak ada laporan hasil pelaksanaannya. Di sini terlihat hasilnya tidak ada, terbukti tidak berkembangnya perekonomian Indonesia paska dijalankannya program-program tersebut. Di sisi lain, program-program tersebut marak dengan "korupsi" di tataran pelaksanaan. Karena memang program ini tidak dirancang dengan baik agar bagaimana program sampai ke masyarakat yang berhak, mekanisme pengawasan dan agar uang negara kembali sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat lainnya. Selain korupsi juga nepotisme, karena pejabat pelaksananya adalah kepala desa. Sehingga hanya orang dekat dan yang dikenal saja yang mendapatkannya.
Program ini sesungguhnya bukan untuk kepentingan ekonomi rakyat. Bila kita melihat praktek kebijakan pemerintah untuk perekonomian secara menyeluruh di kota-kota maupun di daerah kabupatan yang dijalankan selama ini, maka kita akan
16
dapatkan sebuah kesimpulan bahwa usaha kecil yang didorong dengan kredit (kalau berhasil) akan berhadapan dengan retail-retail yang dijadikan trend pemerintah dalam menjalankan pola pemasaran perdagangannya. Lihat perkembangan bisnis retail yang berbanding terbalik dengan perkembangan pasar tradisional. Hingga tahun 2005, berdasarkan data AC Nielsen, menyebutkan jumlah gerai ritel di Indonesia mencapai 6.804 outlet.
Saat ini tidak akan kita pungkiri bahwa setiap kota kecamatan telah berdiri mall, town square atau trade center sebagai pusat perbelanjaan dan perdagangan. Jenis retail ini telah memusatkan modal pada satu orang atau kelompok dagang dengan kekuatan modal besar. Ini hal pokok awal yang membuat persaingan dalam perdagangan ini menjadi tidak seimbang dengan usaha kecil atau dengan pasar-pasar tradisional selama ini yang menjadi pusat perbelanjaan masyarakat. Retail ini mampu menyediakan segala kebutuhan dengan harga yang relatif tidak kalah dengan pasar tradisional dari segala jenis barang, dengan kualitas bisa lebih baik. Hal yang lebih tragis adalah retail akan mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dengan membuat aturan tentang retail, sementara untuk pasar tradisional tidak lagi ada peraturan yang melindunginya.
Dalam memaksakan berdirinya retail ini, Pemda-Pemda menggunakan segala cara untuk menggusur pedagang yang ada di pasar tradisional. Beberapa kasus telah mencuat, bahkan sampai preman berseragam atau ormas-ormas
kepemudaan digunakan dengan dalih ketertiban dan keindahan. Padahal kita tahu, setelah itu akan dibangun retail. Pun dalam mendapatkan tanah, pengusaha retail mendapatkan keistimewaan. Betapa jauh beda perlakuan negara terhadap kedua pelaku ekonomi yang berbeda strata ini.
Ditinjau dari sisi lain keberadaan retail sebenarnya telah mematikan usaha kecil, baik petani kecil, peternak atau usaha-usaha kecil lainnya. Karena memakai logika pasar dalam kapitalisme maka persaingan menjadi hal yang wajib hukumnya. Petani kecil akan tergantung (kalau tidak mau terlindas) oleh tengkulak atau bandar yang menjadi pemasok retail tersebut untuk hasil-hasil pertanian. Demikian juga di usaha-usaha kecil lainnya mengalami hal serupa. Karena tergantung maka nilai harganya tidak memiliki harga tawar dan lebih dipatok oleh pemasok tersebut. Usaha- usaha kecil yang tidak bisa masuk dalam retail akan mati dengan sendirinya, karena tidak ada ruang untuk pasar tradisional. Logika harga pada pasar modern akan membuat harga murah yang bisa menghajar harga pasar tradisional dengan menekan habis harga beli dari pemasok. Nama (brand) yang menjadi andalan serta "penyakit" konsumerisme masyarakatlah yang digunakan pasar modern untuk mengeruk keuntungan dan memenangkan persaingan tidak seimbang ini. Selain itu propaganda media elektronik dan media lainnya begitu masif dimanfaatkan.
Harga "bersaing" dari retail ini tentu menentukan juga bagi upah buruhnya yang bekerja di sektor retail. Tetapi problem bagi pekerja retail juga tidak kalah kompleknya dengan pekerja lainnya. Ini berkaitan dengan dengan aturan-aturan yang akan dilaksanakan secara khusus untuk sektor retail. Di sisi kesadaran akan posisi sebagai orang ditindas dan memiliki karakter berlawan maka retail lebih melahirkan sifat-sifat tersebut. Ini berbeda dengan pekerja di pasar tradisional, karena penghasilan mereka mengandalkan kemampuan berdagangnya. Tentu dalam pasar tradisional soal "persaingan" antar pedagang juga merupakan konsekuensi dari hukum pasar kapitalisme.

Pasar tradisional juga memiliki kelemahan besar, selain soal persaingan. Problemnya adalah watak yang terbangun menjadi calon pengusaha-pengusaha menengah dan besar. Dalam sistem pasar tradisional adalah "sama" dengan pasar modern, yaitu soal tengkulak dan bandar dalam mata rantai distribusi barang dagangan serta penghasil barang produksi. Perputaran nilai uang yang dihasilkan dari perdagangan di pasar tradisional lebih besar dan merata namun dengan kualitas yang lebih rendah nilai uangnya. Kondisi ini yang membuat berjalannya roda ekonomi namun lemah dan tidak signifikan dalam mengangkat taraf hidup masyarakat.
Melihat kondisi tersebut sebenarnya ada satu hal yang bisa ditarik kesamaan dalam sistem pasar dagang ini. Yakni dalam rantai produksi dan distribusinya, sementara kekuatan modalnya berbeda serta efek terhadap nilai ekonomi. Kekuatan penopang dalam distribusi kedua sistim bisnis pasar ini mengandalkan tengkulak, bandar dan pemasok. Sementara produsen (usaha kecil, petani) dan buruh/pekerjanya tidak mendapatkan hasil yang sesuai dari hasil kerjanya.
Menjawab persoalan seperti ini sebenarnya konsep kerjasama antar organisasi massa harus dirumuskan dengan baik. Konsep ini adalah memajukan kerjasama untuk membangun pola hubungan saling menguntungkan. Organisasi massa petani atau penghasil produksi kecil bekerja sama dengan serikat buruh atau organisasi profesi. Kerja sama ini diporoskan pada organisasi dan dikelola oleh badan khusus bagian ekonomi masing-masing organisasi tersebut.
Organisasi petani atau penghasil produksi bisa menjual hasil produksi dengan harga yang relatif lebih rendah dari harga pasar, sementara organisasi profesi atau organisasi buruh dapat mendapatkan harga lebih murah yang dapat dinikmati anggotanya bahkan masyarakat sekitar.
Keuntungan ini didapat dari hasil memangkas biaya yang selama ini dipakai untuk tengkulak, bandar maupun pemasok- pemasok.  Hal lainnya adalah transportasi akan lebih murah dan kepastian konsumennya terjamin. Untuk itu tingkat rutinitas penyediaan barang kebutuhan serta tata kelola manajemen di masing-masing organisasi yang harus disiapkan dengan matang. Konsep ekonomi inilah yang merupakan cikal-bakal dari ekonomi kerakyatan yang disandarkan pada kekuatan masing-masing kelompok dan kebutuhannya, sehingga nafsu serakah dan produksi yang berlomba tidak akan lagi terjadi. Mungkin konsep ini akan efektif kalau negara mampu mengelolanya, namun selagi negara tidak berorientasi untuk kesejahteraan rakyatnya maka kitalah yang harus memulainya.

Detail
            Pemkab Malang sangat selektif dalam pemberian izin pendirian toko modern agar keberadaan pedagang di pasar tradisional bisa terlindungi.
Syakur Kullu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Kab. Malang, mengatakan ada beberapa perizinan pendirian toko modern di Kab. Malang terpaksa ditolak karena tidak sesuai dengan semangat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Seperti di Tumpang, pendirian toko modern di dekat pasar di sana terpaksa ditolak karena ditolak pedagang di pasar tradisional.

Seperti diberitakan Bisnis, bertambahnya pemodal besar yang merambah bisnis minimarket seperti yang akan diusung CT Corporation melalui Trans Ritel diprediksi makin membuat pedagang tradisional terjepit (Bisnis, 15 Mei).
Penolakan pendirian toko modern tersebut, lanjut dia, masih didasarkan para syarat-syarat perizinan konvensional seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan yang syaratnya harus mendapatkan persetujuan tetangga.
Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar juga bisa mengatur pendirian toko modern terkait dengan peruntukan bangunan. Jika dalam IMB disebut gedung, dalam praktiknya didirikan toko modern, pihaknya tidak akan menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)-nya.

Selain itu, pada kawasan yang pasar tradisionalnya sudah berkembang dan sudah berdiri toko modern, maka kebijakan Pemkab Malang melarang pendirian toko modern baru. Contohnya, pendirian toko modern di Singosari dan Lawang. Di dua kawasan tersebut tertutup untuk pendirian toko modern.
Dengan cara itu, maka pendirian toko modern di Kab. Malang bisa terkontrol dan pedagang di pasar tradisional bisa terlindungi dari serbuan toko modern.

Perlunya Perbub tersebut karena PP No. 112 tahun 2007 tidak mengatur secara luas terkait mata dagangan dan operasi. Hanya diatur soal zona atau radius pendirian toko modern. Karena itulah, PP tersebut perlu diperjelas dengan Perbub, tidak perlu dengan perda karena pengaturan terkait kebijakan, tidak berhubungan dengan pemungutan retribusi.

Analisis
Pasar dalam arti sempit adalah tempat permintaan dan penawaran bertemu, dalam hal ini lebih condong ke arah pasar tradisional. Sedangkan dalam arti luas adalah proses transaksi antara permintaan dan penawaran, dalam hal ini lebih condong ke arah pasar modern. Adapun perbedaan antara pasar tradisional dan pasar modern. Seiring dengan berkembangnya waktu, pasar seakan hilang dari identik dari masyarakat. Dahulu pasar menjadi tempat yang sangat dekat dengan masyarakat, karena berkembangnya kemajuan zaman. Pasar yang identik dengan ramai, murah dan terjangkau terganti dengan pasar yang lebih modern seperti mini market, dll.
Oleh karena itu, sebagai konsumen kita harus pintar-pintar memilih. Konsumen menginginkan kemajuan yang lebih baik dari yang sebelumnya baik dalam hal keamanan, Kenyamanan, kebersihan, kualitas,kuantitas,dll dengan harga yang sama dengan harga yang ada di pasar tradisional. Bagaimanapun juga hal ini tidak boleh dipandang sebelah mata karena akan merugikan banyak pihak terutama produsen di pasar tradisional.
Tidak banyak pula, masyarakat yang tetap setia dengan pasar tradisional karena di pasar tradisional kita bisa melakukan penawaran/ transaksi dengan harga yang lebih murah, sedangkan pada pasar modern harga sudah disesuaikan. Pertarungan sengit antara pedagang tradisional dengan pedagang modern merupakan fenomena umum era globalisasi. Jika Pemerintah tak hati-hati, dengan membina keduanya supaya sinergis, Perpres Pasar Modern justru akan membuat semua pedagang tradisional mati secara sistematis. Setelah tertunda 2,5 tahun, Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, serta Toko Modern (biasa disebut Perpres Pasar Modern), akhirnya ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2007 lalu.
Memperhatikan hal tersebut maka sangat jelas bahwa peran Pemerintah dalam perlindungan ritel kecil sangat dominan. Terdapat berbagai model perlindungan yang umumnya dikembangkan, misalnya dengan mengatur masalah pokok sebagaimana disebutkan sebelumnya seperti zonasi, luas penjualan ritel modern, penguatan dalam jalur distribusi yang berdampak pada harga, dan waktu buka. Dan hal inilah yang sampai sekarang belum diimplementasikan dengan sebaik-baiknya oleh Pemerintah. Dari berbagai keluhan yang muncul, sangat tampak justru permasalahan utama adalah lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai peraturan yang ditujukan bagi pengaturan ritel seperti aturan tentang zonasi (Ruang Tata Wilayah), jam buka dan sebagainya.

Di sisi lain Pemerintah juga berkewajiban untuk memberdayakan usaha kecil ritel agar mampu bersaing dengan usaha ritel modern. Berbagai pelatihan, tambahan permodalan, akses terhadap kredit, penguatan dalam pasokan distribusi, bimbingan manajemen, penataan lokasi berjualan yang memadai seperti pasar. Selama ini justru hal inipun minim dilakukan Pemerintah hal ini misalnya terungkap dari data yang dikumpulkan APPSI, saat ini sekitar 75% dari 13.650 pasar tradisional yang dihuni oleh 12 juta pedagang kecil kondisinya dinilai sudah tidak layak untuk berdagang. Agar pasar tradisional tidak ditinggalkan oleh konsumen, maka pasar tradisional harus mengikuti kaidah pengelolaan ritel moderen meskipun cara berdagangnya tetap tradisional, yakni dengan harga yang kompetitif.
            Untuk bisa menyaingi atau kembali diminatinya pasar tradisional dibandingkan dengan pasar modern sekarang banyak hal yang perlu dilakukan baik oleh pemda ataupun oleh pedagangnya itu sendiri. salah satunya kebersihan, kenyamanan, keamanan, dan kerapihan baik dari keadaan, tempat dan pedagang itu sendiri.

Banyak diantara kita yang kurang suka belanja di pasar tradisional karena takut copet dan kotor atau becek.
Sebenarnya, hal-hal seperti itu bisa ditanggulangi atau dicegah oleh pemda yg mengatur pasar ataupun dengan pedaganganya. Kurangnya perhatian pemerintah terhadap pasar tradisional menjadikan -pasar tradisional menjadi kurang diminati. Beberapa pasar tradisional yang sudah direvisi pemerintah dan diatur ulang diberikan tempat yang nyaman pun kurang diminati karena pedagangnya merasa kurang nyaman

Padahal faktanya belanja di pasar tradisional lebih murah dibandingkan dengan pasar modern. Namun faktor kenyamanan dan keamanan menjadi pilihan utama konsumen memilih pasar modern.
Karena di pasar modern keadaaan lebih bersih dan aman.
Indonesia pada saat ini bisa diukur oleh
maraknya pembangunan pusat perdagangan. Menurut bentuk fisik , pusat
perdagangan dibagi menjadi dua yaitu pasar tradisional dan pusat perbelanjaan
modern. Banyak pusat perbelanjaan modern yang memiliki persamaan fungsi
dengan pasar traditional sehingga menimbulkan persaingan antara pasar
tradisional dengan pusat perbelanjaan modern dan juga menimbulkan modernisasi
dari pasar tradisional ke pusat perbelanjaan modern. Preferensi prioritas faktor
internal, faktor eksternal, faktor bertahan ,dan daya tarik pusat perbelanjaan
modern sehubungan dengan perkembangan pasar tradisional tersebut
menyebabkan pasar tersebut mengalami bertahan, kehancuran, dan modernisasi.
Ketiganya ini dapat menyebabkan sebuah pasar tradisional dapat tetap
mempertahankan konsep dan fisik bangunannya sebagai pasar, modernisasi dari
pasar tradisional ke pusat perbelanjaan modern, dan menyebabkan suatu pasar
tradisional kearah kehancuran. Pasar yang tetap bertahan yaitu Pasar Turi, pasar
yang mengalami modernisasi yaitu Pasar Atum, dan pasar yang mengalami
kehancuran seperti Pasar Wonokromo. Selain itu dalam penelitian ini keberadaan
pengguna ruang komersial menentukan bertahannya sebuah pasar tradisional.
Metode penelitian yaitu, menggunakan deskriptif komparatif. Teknik analisa data
menggunakan riset deskriptif dan uji kendall dengan mengambil 50 responden
yaitu, para pengguna ruang komersial.

Kondisi pasar tradisional seyogianya harus terus didukung dan dikembangkan. Untuk itu, dalam hal ini pemerintah harusnya mengambil sikap pro (dalam artian mengutamakan kepentingan rakyat di samping kepentingan individu atau kelompok) terhadap rakyat, bukan sebaliknya mengutamakan PMA. Dengan demikian dapat menjaga stabilitas perekonomian rakyat sehingga tidak menjadi ancaman blunder terhadap diri sendiri. Sebab sebagai pemerintah, adalah yang paling berperan dalam menentukan nasib rakyatnya sesuai dengan konstitusi agung kita.

Rakyat tidak pernah akan mengharapkan dan menuntut pada pihak asing untuk menolong. Sebaliknya rakyat selalu menuntut dan berharap pada pemerintahnya sendiri sejauh itu masih mereka percaya. Dan memang itu menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya. Oleh karena itu, pemerintah jangan melukai arwah para founding father yang telah memperjuangkan hak-hak rakyat dari segala ketertindasan.

Ketegasan pemerintah dalam mempertimbangkan segala rayuan kapitalis menjadi keharusan mengingat ekonomi kerakyatan kita yang gencar-gencarnya ditumbuhkembangkan. Jangan menjadi bermuka dua, di satu sisi meningkatkan ekonomi rakyat sementara di sisi lain sangat senang dengan rayuan modal asing dengan kepentingan tertentu. Tentu hal ini merupakan sebuah restriksi yang sebaiknya jangan dilakukan penentu kebijakan. Fokus dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan merupakan sebuah terobosan yang amat bijaksana dan lebih bermuatan lokal.

Selain itu, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sangat menentukan masa depan rakyatnya sendiri. Hal ini sangat urgen dalam kajian kebijakan yang hendak diturunkan sehingga seminimal mungkin tidak merugikan masyarakat. Maka tanggung jawab pemerintah untuk itu adalah menjadi PR untuk menanggulangi tuntutan warga rakyatnya untuk hidup. Sehingga siapa pun pemerintahnya haruslah menunjukkan kerendahan hati untuk melayani rakyatnya dengan tulus dan memperjuangkan hak-hak rakyatnya.

Bukan tidak mungkin bila suatu saat para pedagang akan berjualan langsung di gedung-gedung pemerintah apabila mereka telah kehilangan mata pencahariannya. Maka mempertaruhkan reputasi dalam tanggung jawab penuh mutlak dipegang. Apa pun jenis kebijakan yang dilakukan pemerintah kesemuanya itu adalah tanggung jawab mereka. Inilah wibawa yang harus dijaga. Jadi, rakyat dalam hal ini tidak menginginkan konstelasi antara penguasa-pengusaha menindas mereka.
Pemerintah juga harus memberikan solusi untuk pasar tradisional agar pasar ini tidak hilang dari masyarakat. Pemerintah juga harus memperhatikan nasib orang-orang yang kecil dan tidak membuat pasar modern menjadi tren saat ini. Salah satunya dengan memperbaiki bangunan pasar tradisional, serta pemberdayaan pedagang kecil dan peritel tradisional melalui berbagai program.
Jika hal itu tidak dilakukan pemerintah, maka pasar tradisional akan benar-benar mati hanya akan tinggal waktu saja. Padahal alangkah baiknya pasar tradisional ini tetap berjalan dan lebih baik dari sebelumnya. Jangan dimusnahkan atau dihilangkan.

Fakta
             Sikap pemerintah yang selama ini cenderung membiarkan ekspansi pasar .modem secara leluasa. Mestinya selain mengatur hubungan bisnis yang sehat diantara, pelaku usaha di dalam negeri, kata dia, pengaturan pusat perekonomian terutama pemberian perlindungan terhadap pasar tradisional bukan sekadar basa-basi.
Kenyataannya, pasar tradisional makin tersingkirkan karena pejabat publik sudah bersahabat mesra dengan pengusaha peritel raksasa ini. Padahal sebenarnya tidak ada alasan bagi pemerintah berpihak pada korporasi itu karena hakikatnya menjadi beban
Sikap "mesra" sejumlah menteri yang diperlihatkan kepada publik saat menghadiri pengembangan usaha PT Carrefour belakangan ini, merupakan kemenangan korporasi besar atas kepentingan perekonomian masyarakat kecil. Bahkan, adanya sikap pemerintah yang mempersilakan minimarket bisa beroperasi selama 24 jam.
Lebih jauh, liberalisasi berbagai sektor ekonomi dan penghambaan terhadap perdagangan bebas semakin ditunjukkan oleh pemerintah meski tidak sedikit pun memberikan manfaat bagi masyarakat banyak telah menambah permasalahan ekonomi nasional.
Bukannya mengurai, kebijakan pemerintahan saat ini justru menambah kusut permasalahan ekonomi. Ini tidak mengurangi beban ekonomi, tetapi kebijakannya justru kerap kali menambah beban masyarakat dan usaha kecil.
Sikap pemerintah yang membiarkan kebebasan terhadap pendirian warung/pasar modem bisa mengakibatkan ribuan anak bangsa kehilangan pekerjaan dan menjadikan masyarakat miskin baru. Padahal, sejak krisis ekonomi 1998 maupun krisis finansial 2008, pasar tradisional dan UMKM menjadi juru penyelamat perekonomian nasional.
Fakta ini justru tidak dilihat, konsumsi masyarakat menjadi penyelamatnya Tapi, selama ini kebijakan yang ada justru memperparah tingkat pengangguran dan menambah angka kemiskinan, Sementara itu, langkah konkret yang harus dilakukan pemerintah pusat dan daerah adalah mempercepat realisasi program revitalisasi pasar tradisional di berbagai daerah.
Rekomendasi Pemerintah dan Masyarakat
Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan tertentu Bagi Penanam Modal, mengatur bahwa Daftar Bidang Usaha yang Tertutup Untuk Penanaman Modal Yang Dalam Modal Perusahaan Ada Kepemilikan Warga Negara Asing dan Atau Badan Hukum Asing, selanjutnya disebutkan bahwa untuk sektor perdagangan yang tertutup terhadap kepemilikan warga negara asing adalah jasa perdagangan dan jasa penunjang perdagangan kecuali : perdagangan skala besar, seperti : mall, supermarket, departemen store, pusat pertokoan/perbelanjaan, perdagangan besar (distributor/wholesaler, perdagangan ekspor dan impor), Jasa Pameran/Konvensi, Jasa Sertifikasi Mutu, Jasa Penelitian Pasar, Jasa Pergudangan di luar Lini I dan Pelabuhan, dan Jasa Pelayanan Purna Jual.

Dalam aturan tersebut penanaman investasi modal asing  hanya dibatasi pada perdagangan skala besar dan tertutup bagi perdagangan dalam skala kecil seperti toko modern dan pasar modern skala kecil. Peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi pasar tradisional dari serbuan pemodal asing, akan tetapi fakta-fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan bahwa telah banyak minimarket asing dengan skala kecil yang telah beroperasi di Indonesia. Dengan demikian, peraturan tersebut dirasakan kurang efektif dalam pelaksanaannya. Hal ini juga menunjukan bahwa perlu adanya harmonisasi peraturan dengan BKPM sebagai pengawas terdepan bagi masuknya investasi asing ke Indonesia.

Perpres menerbitkan regulasi tentang pengaturan pasar modern dengan substansi masalah, antara lain peraturan zonasi, hari dan jam buka, serta program kemitraan wajib antara pasar modern dan UMKM (Usaha Menengah Kecil Mikro). Untuk pemataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern diuraikan dalam pasar 2 yaitu lokasi pendirian pasar tradisional wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya. Pendirian juga wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern serta usaha kecil, termasuk koperasi yang ada diwilayah yang bersangkutan. Menyediakan areal parker paling sedikit seluas kebutuhan parker 1 (satu) buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m² (duaratus meer persegi) luas lantai penjualan pasar tradisional (pengeloaan ini dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara pengelola pasar tradisional dengan pihak lain) dan menyediakan fasilitas yang menjamin pasar tradisional yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib, dan ruang publik yang aman.
Untuk penataan pusat perbelanjaan dan toko modern, yang diuraikan dalam pasal 3 yaitu tentang lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mangacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk peraturan zonasinya.

Pusat perbelanjaan dan toko modern juga dibatasi luas lantai penjualannya seperti minimarket (kurang dari 400 m²), Suparemarket (400 m² sampai dengan 5.000 m²), Hypermarket (diatas 5.000 m²), Departemen Store (diatas 400 m²) dan Perkulakan (diatas 5.000 m²). sistem penjualan dan jenis barang yang diperdagangkan di toko modern yaitu Minimarket, Supermarket dan Hypermarket menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya, Departemen Store menjual secara sceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usai konsumen; dan perkulakan menjual secara grosir barang konsumsi. Yang penting pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional, usaha kecil dan usaha menengah yang ada di wilayah bersangkutan, memperhatikan jarak antara Hypermarket dengan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya, menyediakan areal parker paling sedikit seluas kebutuhan parker 1 unit kendaraan roda empat untuk 60 m² luas lantai penjualan pusat perbelanjaan dan/atau toko modern (pengelolaan dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara pengelola pusat perbelanjaan dan/atau toko modern dengan pihak lain).

Untuk perkulakan hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor primer atau arteri sekunder. Hypermarket dan pusat perbelanjaan hanya boleh berlokasi pada atau pada akses sistem jaringan jalan arteri atau jalan kolektor dan tidak boleh berada pada kawasan pelayanan local atau lingkungan di dalam kota/perkotaan. Supermarket dan Departement Store tidak boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan lingkungan dan tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lingkungan di dalam kota/perkotaan. Minimarket boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kota/perkotaan. Pasar tradisional boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lokal atau jalan lingkungan pada kawasan pelayanan bagian kota/kabupaten atau lokal atau lingkungan (perumahan) di dalam kota/kabupaten.

Jam kerja juga mengalami pengaturan, seperti Hypermarket, Departement Store dan Supermarket buka pukul 10.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai Jumat, pukul 10.00 sampai 23.00 waktu setempat untuk hari Sabtu dan Minggu. Untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya, Bupati/Walikota atau Gubernur untuk Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat menetapkan jam kerja melampaui pukul 22.00 waktu setempat. (Pasal 7) Perkulakan, Hypermarket, Departemen Store, Supermarket, dan Pengelola Jaringan Minimarket, dapat menggunakan merek sendiri dengan mengutamakan barang produksi usaha kecil dan usaha menengah dan mengutamakan jenis barang yang diproduksi di Indonesia. Penggunaan merek toko modern sendiri harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI), bidang keamanan dan kesehatan produk, serta perundang-undangan lainnya.

Melarang kehadiran pasar-pasar modern bukan lah langkah yang realistis dalam kondisi saat ini. Sementara di sisi lain, keberpihakan kepada pasar tradisional pun mutlak. Yang diperlukan saat ini adalah model sinergitas antara keduanya yang dipandu oleh pemerintah.Pemerintah memang mempunyai hak untuk mengatur keberadaan pasar tradisional dan pasar modern. Untuk menciptakan suasana sinergitas, aturan yang dibuat pemerintah itu tidak boleh diskriminatif dan seharusnya justru tidak membuat dunia usaha menjadi mandek. Pedagang kecil, menengah, besar, bahkan perantara ataupun pemasok harus mempunyai kesempatan yang sama dalam berusaha. Solusi yang tepat adalah hadirnya regulasi yang memposisikan keduanya untuk saling melengkapi bukan saling meniadakan. Selain itu penting pula upaya untuk melakukan revitalisasi pasar tradisional agar mampu mengikuti kecenderungan kebutuhan masyarakat.

Pertama, regulasi. Pemerintah telah meneluarkan paket kebijakan, yakni kesepakatan bersama antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan serta Menteri Dalam Negeri yang tertuang pada SKB No. 145/MPPKep/5/1997 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar dan Pertokoan,  dan No. 57 tahun 1997 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar dan Pertokoan. Kemudian ada Keputusan Menperindag No. 261/MPP/ Kep/7/1997 dan Keputusan Menperindag No. 420/MPP/Kep.10/1997; namun sayangnya peraturan tersebut belum bisa berbicara banyak di lapangan.
Harus diakui menciptakan sinergitas baik secara vertikal maupun horizontal, tidaklah mudah. Faktanya persaingan tidak hanya terjadi antara yang besar melawan yang kecil, melainkan juga antara yang besar dengan yang besar, serta yang kecil dengan yang kecil. Pemerintah sebagai regulator harus mewadahi semua aspirasi yang berkembang tanpa ada yang merasa dirugikan. Pemerintah harus mampu melindungi dan memberdayakan pedagang tradisional karena jumlahnya yang mayoritas. Di lain pihak, pedagang besar pun mempunyai sumbangan besar dalam ekonomi, harus pula diberi kesempatan untuk berkembang. Selain menyerap tenaga kerja, banyak pedagang besar yang justru memberdayakan dan meningkatkan kualitas ribuan pemasok yang umumnya juga pengusaha kecil dan menengah.
Kecenderungan konsumen yang ingin dilayani  dan dimanja, harus pula dihargai. Demikian pula pemasok pasar-pasar modern. Selama ini mereka merasa peran para pedagang besar dalam pemberdayaan terhadap pengusaha lokal melalui program kemitraan, kurang menguntungkan mereka. Pedagang besar tersebut umumnya mematoklisting fee yang cukup besar di muka plus beban biaya yang harus ditanggung para pemasok tiap bulannya.
Bukan hanya pemerintah yang aktif menciptakan suasana sinergitas ini, juga legislatip. Langkah ke arah itu sudah tampak dengan mulai dirancangnya undang-undang yang mengatur hal tersebut. Apapun motivasinya, apakah karena jengkel peraturan presiden yang direncanakan bulan maret 2007 belum selesai juga. Atau mungkin disadari bahwa pasar tradisional merupakan tempat konstituen berjumlah besar berada. Itikad itu harus dihargai dan kita tunggu hasilnya dalam waktu yang tidak terlalu lama.  
Proses pengesahan RUU Perdagangan memang membutuhkan waktu. Sementara masalah ini bila dibiarkan semakin lama akan semakin rumit. Sebenarnya banyak yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk melindungi pasar-pasar tradisional dari sepak terjang pedagang besar, sebelum RUU Perdagangan ini selesai, misalnya dengan dikeluarkannya  peraturan daerah yang mengatur tentang jarak, lokasi, serta zoning secara lebih detil. Atau malahan bisa juga dengan melakukan moratorium perijinan pasar modern.

Kedua, revitalisasi pasar. Selama ini pasar tradisional selalu identik dengan tempat belanja yang kumuh, becek serta bau, dan karenanya hanya didatangi oleh kelompok masyarakat kelas bawah. Gambaran pasar seperti di atas harus diubah menjadi tempat yang bersih dan nyaman bagi pengunjung. Dengan demikian masyarakat dari semua kalangan akan tertarik untuk datang dan melakukan transaksi di pasar tradisional. Dengan demikian  pasar tradisional tetap mampu bersaing dan mempertahankan pangsa pasar yang telah dimiliki saat ini.
Pasar tradisional bukan pasar yang akan tenggelam ditelan jaman. Mereka tetap mempunyai konsumen loyal tersendiri. Pasar-pasar tradisional di Singapura atau Pasar Beringharjo di Jogjakarta misalnya, dikelola dengan sangat apik dan tertata, sehingga keberadaannya tetap mampu menjadi alternatif berbelanja yang nyaman dan tetap menarik. Terakhir, barangkali diperlukan adanya kemitraan antara pemerintah dengan pengusaha dan pedagang kecil.
Dalam banyak kasus, hal ini juga terjadi di kota Bandung, penataan atau renovasi pasar tradisional itu oleh pemda dilakukan dengan bantuan investor. Akan tetapi hasil akhir dari penataan tersebut sering malahan menggeser eksistensi pasar tradisional dan secara sistimatis kemudian berubah fungsi menjadi pasar modern. Ada baiknya dalam program revitalisasi pasar tradisional, pemerintah daerah dapat mensinergikan dengan program pemberdayaan koperasi dan UKM yang ada di sekitar pasar tersebut.  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar